Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 19/Kpts/KPU-Kab-003.435058/2016

Informasi dikecualikan berupa B.1-KWK perseorangan sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan Model A.3-KWK sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2015 Informasi yang dikecualikan

dapat di unduh disini